SuaraBanten.id - Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten di hari pertama berlakunya kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah mencapai Rp15 miliar.
Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, wajib pajak yang membayar PKB di hari pertama dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar dan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.
"Sebelum lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari. Dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya, ada BBNKB juga Rp4,2 miliar," kata Andra Soni, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
Dalam kesempatan itu, Andra membeberkan kondisi para pegawai samsat di seluruh Provinsi Banten yang masih belum siap menerima lonjakan masyarakat yang akan membayar pajak. Untuk itu, ia pun akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan.
"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa berbuat melayani masyarakat," ujarnya.
Andra meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila mengalami pungutan liar (pungli) pada saat melakukan proses pengurusan dokumen kendaraan saat membayar pajak di kantor samsat manapun di Provinsi Banten.
"Seluruh petugas samsat tugasnya melayani bukan cari untung," tegas Andra.
Minim Petugas
Baca Juga:Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
Gubernur Banten Andra Soni juga sempat mengungkapkan lamanya antrean masyarakat yang akan membayar pajak di seluruh Kantor UPTS Samsat di Provinsi Banten dikarenakan minimnya petugas pelayanan yang tersedia.
Hal itu disampaikan Andra Soni usai meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pokok pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada Kamis (10/4/2025) sore.
Menurutnya, ramainya masyarakat yang datang untuk melakukan proses pengurusan pajak kendaraan tak sebanding dengan jumlah petugas yang ada sehingga antrean pun tak dapat terhindarkan.
Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh Kepala UPTD Samsat di Provinsi Banten untuk menambah jumlah petugas agar proses pelayanan bisa semakin dipercepat.
"Volume atau trafiknya masyarakat yang datang banyak sekali, dan saya minta kepada petugas samsat memfasilitasi dengan menambah jumlah petugas," ucap Andra kepada awak media, Kamis (10/4).
Tak hanya itu, Andra pun agar seluruh Kantor UPTD Samsat di Provinsi Banten memasang tenda agar masyarakat yang mengantre menunggu giliran mengurus pajak kendaraan tidak kepanasan ataupun kehujanan.
"Kemudian siapkan tenda, terus tolong dibantu dikasih tempat untuk yang bawa anak untuk menunggu. Intinya antusias masyarakat ini harus direspon dengan baik," ungkapnya.
Terkait kemacetan di jalan raya yang disebabkan padatnya antrean masyarakat di Kantor UPTD Samsat se-Provinsi Banten, Andra mengaku telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengaturan parkir kendaraan para masyarakat yang akan membayar pajak.
"Ada dua samsat di Tangerang itu jumlah kendaraan bermotornya banyak, saya minta bantuan pemda agar mengatur jalan parkir, karena manfaat opsennya untuk pemda tingkat dua," ujar Andra.
Oleh sebab itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu pun akan melakukan evaluasi secara berkala terkait teknis pelaksanaan program pemutihan pokok pajak dan denda pajak agar berjalan lebih tertib dan nyaman.
"Secara teknis akan kita evaluasi, kita tidak bisa melarang masyarakat yang antusias, bahkan kami berterima kasih. Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana kita bekerja melayani lebih ekstra lagi," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan