Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun

Salah satu warga warga Ciceri, Kota Serang, Riyanda (29), pemilik Toyota Corolla DX membayar pajak hanya Rp982 berkat kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.

Hairul Alwan
Kamis, 10 April 2025 | 16:49 WIB
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
Riyanda (29) warga Ciceri, Kota Serang membayar pajak Toyota Corolla DX 1980 hanya Rp982 ribu karena program relaksasi pajak Pemprov Banten yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mendapat banyak respon positif dari warga. Salah satunya dari Riyanda (29), warga Ciceri, Kota Serang pemilik Toyota Corolla DX 1980.

Riyanda bahkan mengaku hanya membayar pajak Rp982 ribu meski mobil miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun. Berkat relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah Kepemimpinan Andra Soni, mobil tua miliknya tak lagi mati pajak.

Diketahui, kebijakan relaksasi pajak yang diberlakukan Andra Soni yakni mengatur pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke bawah.

Kebijakan relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah itu pun sontak diserbu antusias ribuan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar

Untuk pemberlakuan relaksasi pajak itu sendiri berlangsung sejak hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Riyanda (29) warga Ciceri, Kota Serang membayar pajak Toyota Corolla DX 1980 hanya Rp982 ribu karena program relaksasi pajak Pemprov Banten yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Riyanda (29) warga Ciceri, Kota Serang membayar pajak Toyota Corolla DX 1980 hanya Rp982 ribu karena program relaksasi pajak Pemprov Banten yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Kebijakan relaksasi pajak itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Salah seorang warga Ciceri, Kota Serang, Banten beranama Riyanda (29) mengaku senang atas dihapusnya pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah sehingga hanya tinggal membayar pajak di tahun 2025 saja.

Pasalnya, Riyanda memiliki kendaraan roda empat berjenis Corolla DX tahun 1980 yang telah menunggak pajak selama 9 tahun terakhir. 

Namun kini, pajak kendaraannya bisa hidup kembali hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp982 ribu saja atau membayar pajak pada tahun ini atau 2025.

Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar

Riyanda mengaku mobil tua miliknya telah menunggak pajak hampir 10 tahun dan baru di bayar tahun ini lantaran terdapat kebijakan relaksasi pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak