"Duh enggak kepikiran bayar pajak, kalau enggak ada kebijakan ini kayaknya enggak bakal bayar karena gede. Tapi karena ini jadi mumpung lah, bayar aja kan cuma pajak tahunan di tahun sekarang doang," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku tak terlalu fokus terhadap pendapatan daerah dari pajak kendaraan usai menerbitkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah.
Pasalnya diakui Andra, saat ini dirinya lebih memprioritaskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam membayar pajak kendaraannya masing-masing.
"Fokus kita memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala ekonomi untuk diberi relaksasi. Hari ini kita lakukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik," ucap Andra.
Baca Juga:Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.
Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.
Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.
Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.
Kontributor : Yandi Sofyan