THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar

Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp245,7 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi ASN.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Maret 2025 | 16:55 WIB
THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
Ilustrasi THR ASN- Pemprob Banten menganggarkan Rp245,7 miliar untuk THR dan gaji ke-13 ASN dan tenaga honorer. [Ist]

SuaraBanten.id - Meski di tengah efisiensi anggaran, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tidak berpengaruh alias tak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp245,7 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga honorer.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, alokasi anggaran THR serta gaji ke-13 itu sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025.

"Alokasi anggaran tidak ada perubahan nilai dengan tahun 2024 kemarin, dan itu sudah kita anggarkan di Perda APBD 2025," kata Rina dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan

Ia memastikan anggaran THR dan gaji ke-13 tidak mengalami perubahan, meski ada kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN. [Ist]
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN. [Ist]

Dalam kesempata itu, Rina merinci anggaran tersebut terdiri dari, Rp65,2 miliar dialokasikan untuk THR ASN, Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN, dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.

Rina mengaku belum bisa memastikan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 meski telah dianggarkan. Sebab, pencairan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.

"Untuk pelaksanaannya akan mengacu kepada PP yang diterbitkan nanti. Namun, sampai saat ini PP tersebut masih belum ditetapkan," kata dia.

Apabila PP telah diterbitkan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga:Konsen Tangani Jalan Rusak, Andra Soni Minta Pemkab Serang Turun Tangan

Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Rina menyebut THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini