Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan tengah mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 September 2026 | 21:13 WIB
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • BKPSDM Kabupaten Tangerang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin berat oleh pejabat AS terhadap bawahannya.
  • Polda Banten resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor.
  • Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kepolisian berkomitmen memproses kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SuaraBanten.id - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kini berujung pada ancaman sanksi tegas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan tengah mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pejabat berinisial AS terhadap bawahannya tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengonfirmasi bahwa tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten Daerah, hingga Bagian Hukum telah dibentuk untuk memproses dan memeriksa oknum pejabat tersebut.

"Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga:Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Menurut dia sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses penyelidikan yang dilakukan melalui tim khusus internal rampung dengan mendapat bukti-bukti berdasarkan fakta dalam perkara dugaan pelecehan tersebut.

"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.

Beni juga menjelaskan, proses penanganan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak internal kepegawaian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan laporan terpisah yang mungkin telah dilaporkan pihak korban ke kepolisian.

"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," tambahnya.

Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran disiplin ini secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut, dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial AS dengan korbannya adalah bawahannya berinisial B.

"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," ucapnya.

Untuk terkait kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.

Ia menambahkan, pada penanganan perkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapornya.

Dia menambahkan, hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.

"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," paparnya.

Selain itu, untuk proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.

"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini