- Dokumen kependudukan Pemkab Tangerang tahun 2021 ditemukan tercecer menjadi pembungkus gorengan di DKI Jakarta.
- Temuan formulir perbaikan akta kelahiran beridentitas warga itu viral dan memicu kekhawatiran keamanan data.
- Disdukcapil Kabupaten Tangerang tengah menyelidiki asal-usul dokumen serta potensi penyebab tercecernya berkas tersebut.
SuaraBanten.id - Dokumen resmi kependudukan yang memuat data pribadi warga Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tercecer dan digunakan sebagai pembungkus gorengan oleh seorang pedagang di wilayah DKI Jakarta.
Temuan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Threads @mrdani_4877. Dalam unggahannya, terlihat kertas pembungkus gorengan yang ternyata merupakan dokumen administrasi resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dokumen tersebut berupa formulir pelayanan administrasi bertajuk "Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran" yang dilengkapi identitas pribadi, mulai dari nama, alamat, nomor kontak hingga catatan terkait keputusan pencatatan sipil.
Temuan ini pun memicu kekhawatiran masyarakat, terutama menyangkut keamanan dan perlindungan data pribadi yang seharusnya dijaga oleh instansi pemerintah.
Baca Juga:Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa dokumen yang ditemukan tersebut merupakan produk administrasi resmi instansinya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi, mengatakan dokumen berupa berita acara pembatalan akta tersebut merupakan produk administrasi yang diterbitkan pada 2021.
"Kalau dicek itu, produk itu tahun 2021, Mas. Saat itu saya belum jadi Kepala Bidang Capil. Saya baru menjabat Kabid Capil pada 2023," ujar Nuryadi dilansir dari Antara.
Ia juga membenarkan bahwa dokumen tersebut memuat tanda tangan Kepala Disdukcapil dan mencantumkan identitas warga yang tercatat berdomisili di Kecamatan Kelapa Dua.
Terkait bagaimana dokumen resmi tersebut bisa sampai ke tangan pedagang gorengan, Nuryadi mengaku belum dapat memastikan penyebabnya.
Baca Juga:Pesta Nelayan Cituis Jadi Ruang Merawat Tradisi dan Kebersamaan Warga Pesisir Tangerang
Menurutnya, kemungkinan dokumen tercecer tidak hanya berasal dari kelalaian internal instansi, tetapi juga bisa terjadi setelah dokumen diserahkan kepada warga yang bersangkutan.
"Kemungkinan bisa kelalaian itu dari yang bersangkutan juga, karena tidak mungkin arsip kita cecerkan ke tukang gorengan. Bisa saja yang bersangkutan sedang fotokopi di daerah tersebut, lalu tertinggal atau bagaimana kita tidak tahu," paparnya.
Nuryadi menjelaskan, pengelolaan dan penyimpanan arsip resmi terkait akta serta produk pencatatan sipil berada di bawah kewenangan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut sekaligus melakukan investigasi guna mengetahui bagaimana berkas yang memuat data pribadi warga itu bisa tercecer.
"Kalau secara sistem dan penyimpanan di kita pasti aman. Namun, kami menyayangkan adanya dokumen yang tercecer ini," kata Nuryadi.