- Polres Pandeglang menetapkan anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka kasus pencabulan pada Senin, 2 November 2026.
- Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi dua kali di lokasi berbeda, yakni di SPPG dan kontrakan korban pada awal 2026.
- Polisi menyita bukti rekaman CCTV dan memeriksa delapan saksi, sementara kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
SuaraBanten.id - Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan DK saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sebanyak dua kali pada awal 2026.
"Menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan TNI dan sekarang menjadi anggota dewan di Banten," kata Widianto, Senin (2/11/2026).
Menurut Widianto, dugaan pencabulan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada Januari dan Februari 2026.
Baca Juga:Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak oleh tersangka. Sementara kejadian kedua disebut berlangsung di tempat kontrakan korban.
"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua di bulan Februari. Pertama di SPPG yang dikontrak dia, yang kedua di kontrakan korban," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi serta sejumlah ahli. Penyidik juga mengamankan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Kita sudah memeriksa saksi, dan termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DK hingga kini belum menjalani penahanan. Widianto menyebut, keputusan terkait penahanan maupun permohonan penangguhan masih menunggu pertimbangan pimpinan kepolisian.
Baca Juga:Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya
"Kalau penanganan itu nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku, apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak dari pimpinan," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, DK dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun keputusan akhirnya berada di tangan kepolisian.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah, itu semua wewenang dari kepolisian direalisasi atau tidaknya. Cuma sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak tersangka sesuai perundang-undangan," ujar Erwanto.
Kontributor : Yandi Sofyan