Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan DK saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut setelah korban melaporkan dugaan pelecehan

Andi Ahmad S
Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan
Ilustrasi Pelecehan seksual oleh anggota DPRD Kota Serang. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polres Pandeglang menetapkan anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka kasus pencabulan pada Senin, 2 November 2026.
  • Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi dua kali di lokasi berbeda, yakni di SPPG dan kontrakan korban pada awal 2026.
  • Polisi menyita bukti rekaman CCTV dan memeriksa delapan saksi, sementara kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

SuaraBanten.id - Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan DK saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sebanyak dua kali pada awal 2026.

"Menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan TNI dan sekarang menjadi anggota dewan di Banten," kata Widianto, Senin (2/11/2026).

Menurut Widianto, dugaan pencabulan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada Januari dan Februari 2026.

Baca Juga:Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak oleh tersangka. Sementara kejadian kedua disebut berlangsung di tempat kontrakan korban.

"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua di bulan Februari. Pertama di SPPG yang dikontrak dia, yang kedua di kontrakan korban," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi serta sejumlah ahli. Penyidik juga mengamankan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Kita sudah memeriksa saksi, dan termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DK hingga kini belum menjalani penahanan. Widianto menyebut, keputusan terkait penahanan maupun permohonan penangguhan masih menunggu pertimbangan pimpinan kepolisian.

Baca Juga:Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

"Kalau penanganan itu nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku, apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak dari pimpinan," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, DK dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun keputusan akhirnya berada di tangan kepolisian.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah, itu semua wewenang dari kepolisian direalisasi atau tidaknya. Cuma sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak tersangka sesuai perundang-undangan," ujar Erwanto.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak