- Kejati Banten menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BUMD PT ABM pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Kasus korupsi perdagangan sembako periode 2020 hingga 2023 tersebut merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
- Baru satu tersangka berinisial AS yang ditahan, sementara dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang.
SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020-2023.
Kasus yang berkaitan dengan transaksi perdagangan sembako tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.
Dari tiga tersangka, baru satu orang berinisial AS yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni TBM dan AN, belum memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan ketiga tersangka terdiri atas TBM yang merupakan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM serta dua mitra dagang dari pihak swasta berinisial AS dan AN.
Baca Juga:Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
Menurut Devitra, kasus tersebut bermula dari kerja sama perdagangan sejumlah komoditas pangan, yakni minyak goreng, gula, dan tepung, antara PT ABM dan para mitra dagang.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses transaksi. Para tersangka diduga menggunakan nama pribadi dan sejumlah perusahaan yang terindikasi bermasalah dalam menjalankan transaksi perdagangan tersebut.
"Perusahaan-perusahaan yang dipakai itu malah kami temukan fakta bukan merupakan milik yang bersangkutan. Hari ini dua orang sebenarnya kita panggil, tapi baru satu yang hadir, dan satu lagi tidak hadir. Akan kita jadwalkan ulang untuk hadir di Senin depan," kata Devitra kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) petang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum dapat memenuhi panggilan karena berdomisili di luar Provinsi Banten. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka tersebut.
Devitra mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam merancang transaksi perdagangan komoditas pangan yang seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah tersebut.
Baca Juga:Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
Namun, dalam pelaksanaannya, hasil penjualan barang yang telah didistribusikan diduga tidak disetorkan kembali kepada PT ABM.
"Barangnya didistribusikan, hasil penjualannya tidak dikembalikan ke PT ABM sehingga BUMD tersebut tidak mendapatkan keuntungan, melainkan merugi," terangnya.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020-2023 mencapai Rp6.821.111.500 atau sekitar Rp6,8 miliar.
Devitra menegaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses bisnis perusahaan.
"Penyidik ada keyakinan menetapkan mereka para tersangka karena memang dari awal ada kerja sama sedemikian rupa yang mana harusnya melaksanakan proses bisnis yang benar, tetapi kenyataannya proses bisnis yang benar itu tidak dilakukan oleh mereka," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.