Baca 10 detik
- Kejati Banten menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BUMD PT ABM pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Kasus korupsi perdagangan sembako periode 2020 hingga 2023 tersebut merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
- Baru satu tersangka berinisial AS yang ditahan, sementara dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan