Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Dalam pengungkapan tersebut, petugas selain mengamankan 32.000 ekor BBL juga satu unit kendaraan minibus.

Andi Ahmad S
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak
Ilustrasi Lobster di Lebak Banten. [Lampungpro.co/Humas Polri]
Baca 10 detik
  • Polres Lebak menggagalkan penyelundupan 32.000 benih lobster tanpa izin di Jalan Raya Malingping-Bayah pada Rabu (11/10).
  • Petugas menangkap seorang pria berinisial MA asal Sukabumi yang mengangkut benih lobster menggunakan minibus hitam.
  • Terduga pelaku dijerat undang-undang perikanan karena hendak membawa benih lobster tersebut untuk diperjualbelikan di Sukabumi.

SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster (BBL) berhasil digagalkan aparat jajaran Polres Lebak Polda Banten. Sebanyak 32.000 ekor benur yang diangkut menggunakan minibus dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Panggarangan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (11/10). Kami mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga asal Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kapolres Lebak AKBP Arninsi, Senin (26/10/2026).

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas selain mengamankan 32.000 ekor BBL juga satu unit kendaraan minibus.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa BBL yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek.

Baca Juga:Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan

‎Benih lobster tersebut diangkut menggunakan minibus Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.

‎"Rencananya, BBL itu akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Paabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan," katanya menjelaskan.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana," katanya.

‎Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan BBL yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:ASDP Kawal Maksimal Klaim Asuransi dan Penggantian Kerugian Korban Kebakaran KMP Batumandi

‎"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal," katanya.

‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak