Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka

Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:08 WIB
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan saat mengamankan tersangka TAB, Kepala Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Pondok Jaya usai penetapan tersangka, Senin, 22 Juni 2026 malam. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejari Tangerang Selatan menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka korupsi gadai di Pegadaian Syariah Pondok Jaya tahun 2025.
  • Tersangka TAB mengembalikan jaminan nasabah JI tanpa pelunasan pinjaman, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sedang diaudit.
  • Kejari Tangsel menahan tersangka TAB, sementara tersangka JI ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik.

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dongkar dugaan korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.

Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tangsel menetapkan dua orang berinisial TAB dan JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.

"Hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025," kata Reza, Senin malam, 22 Juni 2026.

Baca Juga:Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.

Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya. JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.

Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.

"Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan," papar Reza.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

"Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama," papar Reza.

Sementara tersangka JI, kata Reza, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan JI tak memenuhi panggilan tersebut dan kini buron.

"Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Reza.

Untuk mendalami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka TAB, Senin, 22 Juni 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak