- Gubernur Banten dan Bupati Serang sepakat mengevaluasi jam operasional truk tambang di Serdang-Bojonegara-Merak pada Kamis.
- Evaluasi Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 dilakukan untuk mengatasi kemacetan parah yang mengganggu warga.
- Pemerintah daerah berencana menyusun kajian pelebaran jalan sebagai solusi jangka panjang mengatasi kendaraan ODOL.
SuaraBanten.id - Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurai benang kusut kemacetan parah di jalur Serdang-Bojonegara-Merak (SBM).
Kedua pihak sepakat untuk mengevaluasi kembali jam operasional truk angkutan tambang dan industri yang kerap dikeluhkan warga.
Kesepakatan ini dicapai usai Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menggelar audiensi bersama Koalisi Masyarakat Bojonegara Puloampel dan Kramatwatu (KMBP) di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, evaluasi difokuskan pada peninjauan ulang Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur skema waktu lintas mobil tambang. Hasil dari evaluasi bersama ini dijadwalkan bakal terlihat dalam empat hari mendatang.
Baca Juga:Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
"Kita bersama Ibu Bupati akan mengevaluasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jam operasional mobil tambang. Nanti hasilnya akan terlihat setelah empat hari," kata Andra Soni.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi berdebat mengenai status kewenangan ruas SBM yang merupakan jalan nasional milik Pemerintah Pusat. Fokus utama saat ini adalah merespons keluhan warga Pulo Ampel, Bojonegara, dan Kramatwatu yang aktivitas ekonominya terganggu akibat kemacetan oleh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Ia mencontohkan, kemacetan tersebut telah membuat pendapatan sopir angkutan kota (angkot) menurun drastis karena jumlah ritase berkurang, hingga memicu pemborosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan raya.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, Andra menyebut Pemprov Banten akan menyusun kajian Detail Engineering Design (DED) untuk rencana pelebaran jalan. DED tersebut akan menjadi prasyarat resmi yang diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan apresiasi nya atas inisiatif Gubernur Banten yang memfasilitasi keluhan masyarakat Kabupaten Serang agar mendapatkan solusi nyata.
Baca Juga:Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
"Aspirasi utama warga kami tentu saja pelebaran jalan. Sesuai arahan Pak Gubernur, ini bukan lagi bicara masalah kewenangan siapa, tapi kewajiban kita untuk membuat masyarakat nyaman melakukan aktivitas keseharian nya," katanya menegaskan.
Ia memastikan Pemkab Serang siap berkolaborasi penuh dan membuat koordinasi satu pintu bersama Pemprov Banten guna memastikan wilayah sentra industri tersebut terurai dari kemacetan di masa mendatang. [Antara].