Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Sementara 3 lainnya dijatuhi potongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25 persen. Di mana pemotongan tukin tersebut berlaku selama 6 bulan bagi 2 ASN

Andi Ahmad S
Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
Baca 10 detik
  • Empat ASN Pemprov Banten di tingkat UPT terbukti melakukan pungli selama empat bulan pada 2025.
  • Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana mengonfirmasi sanksi tegas yang baru dijatuhkan pada tahun 2026 ini.
  • Satu pelaku utama dipecat tidak hormat, sementara tiga pegawai lain mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja.

SuaraBanten.id - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), sebanyak 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dijatuhi sanksi. Bahkan satu di antaranya harus dipecat secara tidak hormat.

Sementara 3 lainnya dijatuhi potongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25 persen. Di mana pemotongan tukin tersebut berlaku selama 6 bulan bagi 2 ASN dan berlaku selama 9 bulan kepada 1 ASN.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana membenarkan sanksi yang diberikan kepada 4 ASN tersebut. Namun Ai masih enggan menyebutkan asal instansi 4 ASN tersebut.

Dikatakan Ai, sebanyak 4 ASN tersebut statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang berdinas di tingkat UPT (Unit Pelaksana Tugas).

Baca Juga:Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

"Iya di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten, tapi di UPT," kata Ai, Selasa (4/8/2026).

Disampaikan Ai, dari hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap 4 ASN tersebut, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan 1 ASN yang dipecat. Sedangkan 3 ASN lain yang diberikan sanks disiplin memiliki keterlibatan tak terlalu besar.

"Perannya beda-beda. Ada yang membantu memanggil, ada yang membantu mencarikan pinjaman uang ke Bank Banten. Perannya beda-beda yang 3 orang. Tapi yang 1 ini dia membantu penyelesaian kinerja input E-Kinerja, nah dia menerima imbalan dari kegiatan itu," terang Ai.

Diakui Ai, prakti pungli yang dilakukan 4 ASN tersebut berlangsung selama 4 bulan pada tahun 2025 silam. Namun dikarenakan proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang panjang sehingga sanksi yang diberikan baru dilakukan tahun 2026 ini.

"Intinya ada beberapa pegawai PPPK yang dimintai uang oleh yang bersangkutan, intinya begitu," tandas Ai.

Baca Juga:Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak