- Empat ASN Pemprov Banten di tingkat UPT terbukti melakukan pungli selama empat bulan pada 2025.
- Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana mengonfirmasi sanksi tegas yang baru dijatuhkan pada tahun 2026 ini.
- Satu pelaku utama dipecat tidak hormat, sementara tiga pegawai lain mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
SuaraBanten.id - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), sebanyak 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dijatuhi sanksi. Bahkan satu di antaranya harus dipecat secara tidak hormat.
Sementara 3 lainnya dijatuhi potongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25 persen. Di mana pemotongan tukin tersebut berlaku selama 6 bulan bagi 2 ASN dan berlaku selama 9 bulan kepada 1 ASN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana membenarkan sanksi yang diberikan kepada 4 ASN tersebut. Namun Ai masih enggan menyebutkan asal instansi 4 ASN tersebut.
Dikatakan Ai, sebanyak 4 ASN tersebut statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang berdinas di tingkat UPT (Unit Pelaksana Tugas).
Baca Juga:Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
"Iya di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten, tapi di UPT," kata Ai, Selasa (4/8/2026).
Disampaikan Ai, dari hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap 4 ASN tersebut, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan 1 ASN yang dipecat. Sedangkan 3 ASN lain yang diberikan sanks disiplin memiliki keterlibatan tak terlalu besar.
"Perannya beda-beda. Ada yang membantu memanggil, ada yang membantu mencarikan pinjaman uang ke Bank Banten. Perannya beda-beda yang 3 orang. Tapi yang 1 ini dia membantu penyelesaian kinerja input E-Kinerja, nah dia menerima imbalan dari kegiatan itu," terang Ai.
Diakui Ai, prakti pungli yang dilakukan 4 ASN tersebut berlangsung selama 4 bulan pada tahun 2025 silam. Namun dikarenakan proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang panjang sehingga sanksi yang diberikan baru dilakukan tahun 2026 ini.
"Intinya ada beberapa pegawai PPPK yang dimintai uang oleh yang bersangkutan, intinya begitu," tandas Ai.
Baca Juga:Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Kontributor : Yandi Sofyan