- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 157 dari 312 dapur program Makan Bergizi Gratis belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
- Badan Gizi Nasional mengancam akan memberikan sanksi penutupan permanen bagi dapur yang sama sekali belum mengurus sertifikasi tersebut.
- Kendala utama dalam penerbitan sertifikat meliputi hambatan pelatihan pegawai, uji laboratorium yang belum sesuai, dan kekurangan berkas administrasi.
SuaraBanten.id - Jaminan kebersihan dan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang terus dipacu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat, dari total 312 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi, sebanyak 157 unit belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 dapur di antaranya saat ini tengah dalam proses pengurusan sertifikasi, sementara 89 dapur sisanya belum mengantongi SLHS. Sejauh ini, baru 155 dapur MBG yang resmi terverifikasi layak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa penetapan SLHS memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan ketat demi menjamin mutu makanan anak-anak.
"Syarat-syaratnya yaitu minimal 50 persen pegawai di SPPG sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, lolos inspeksi kesehatan lingkungan, serta lulus pemeriksaan laboratorium," ujar Hendra di Tangerang, Kamis.
Baca Juga:Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
Ia mengatakan, hingga saat ini sebanyak 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Sementara 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS tersebut.
"Ada 68 tengah mengurus penerbitan SLHS. Dan ada 89 SPPG lainnya masih belum mengurus penerbitan SLHS," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengatakan bahwa bagi SPPG belum mengajukan SLHS maka akan diancam penutupan permanen sebagai tindakan tegas dari BGN.
"Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi," ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh setiap SPPG dalam mengantongi SLHS meliputi, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi.
"Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG," kata dia. [Antara].