Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar

Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya mulai besok, 10 April 2025.

Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 15:18 WIB
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
ILUSTRASI Samsat Keliling- Pemprov Banten memberlakukan kebijakan rileksasi pajak dengan menghapus pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.

Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.

"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.

Baca Juga:Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang

Kata Andra Soni, tujuan dilakukannya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat dan untuk kepentingan pembaharuan data. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah daerah.

"Sebenarnya kita bukan menargetkan pada pendapatan. Kita lebih kepada cleanshing data dan membantu masyarakat, karena masyarakat juga banyak kekhawatiran saat belum bayar pajak itu, makanya kita beri relaksasi dan ini menghapus beban pajak yang sebelumnya," papar politisi Partai Gerindra ini.

Karena itu, Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten itu berharap seluruh masyarakat Banten segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dengan sebaik-baiknya.

PAD Banten Berpotesi Berkurang Rp50 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten potensi berkurang hingga Rp50 miliar, imbas dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 10 April.

Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengungkapkan, berkurangnya potensi PAD Provinsi Banten tersebut, karena adanya koreksi selama pemadanan data pemilik kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak