7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, resmi melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, meski yang bersangkutan tengah menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:10 WIB
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
  • Pemkab Pandeglang tidak dapat menonaktifkan Ahmad karena aturan BKN mensyaratkan status tersangka harus disertai penahanan fisik terlebih dahulu.
  • Ahmad Mursidi saat ini tidak bekerja akibat kondisi kesehatan kronis sehingga Sekda mendorong yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.

SuaraBanten.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam merotasi jabatan eselon II menuai gelombang protes dan perhatian publik.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, resmi melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, meski yang bersangkutan tengah menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Berikut adalah 7 fakta krusial di balik keputusan kontroversial tersebut yang dirangkum dari keterangan resmi otoritas terkait:

1. Dilantik Saat Berstatus Tersangka Aktif

Baca Juga:Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan

Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026). Ironisnya, pelantikan ini terjadi di tengah proses hukum atas kasus kecelakaan di depan SDN Sukaratu 5 pada April lalu yang menewaskan dua orang. Ahmad dijerat Pasal 310 UU LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

2. Terbentur Aturan Kaku BKN

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengungkapkan alasan mengapa Pemkab tidak bisa langsung mencopot Ahmad. Berdasarkan konsultasi dengan BKN Regional III, seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika memenuhi dua unsur kumulatif berstatus tersangka DAN ditahan. Karena Ahmad tidak ditahan (alasan kesehatan), Pemkab mengklaim tidak memiliki dasar hukum untuk menonaktifkannya tanpa melanggar aturan kepegawaian.

3. Jabatan Lama Dianggap Terlalu Strategis

Sebelumnya, Ahmad menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekda menjelaskan bahwa sektor perizinan dan investasi sangat krusial bagi PAD Pandeglang. Pemindahan Ahmad dimaksudkan agar instansi tersebut dipimpin oleh pejabat yang lebih "ready" dan tidak terkendala masalah hukum.

Baca Juga:Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas

4. Perbedaan Fungsi: Staf Ahli Tak Pegang Anggaran

Pemkab berkilah bahwa posisi Staf Ahli adalah bentuk "penurunan tensi" kerja. Berbeda dengan Kepala Dinas, seorang Staf Ahli Bupati tidak memiliki kebijakan teknis, tidak memiliki staf bawahan, dan tidak mengelola anggaran. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik di sektor investasi tidak terganggu oleh musibah yang dialami pejabat tersebut.

5. Alasan Medis: Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sejak dilantik, Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali. Ia dilaporkan menderita penyakit kronis yang mewajibkannya menjalani prosedur cuci darah secara rutin dua kali dalam seminggu di RS Kota Serang. Kondisi fisik inilah yang juga menjadi dasar kepolisian untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadapnya.

6. Visi Bupati: Butuh Pejabat yang "Berlari Cepat"

Dalam sambutan pelantikannya, Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa Pandeglang membutuhkan pejabat yang mampu berinovasi, kreatif, dan tidak terjebak rutinitas. "Kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari cepat dan bergerak lebih kompak," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena dinilai kontras dengan kondisi fisik dan hukum yang dialami Ahmad Mursidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak