- Polres Pandeglang menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Holik di Kecamatan Cibaliung pada Sabtu malam.
- Insiden dipicu rasa ketersinggungan pelaku berinisial N karena merasa diikuti dan dipepet korban saat sedang berkendara.
- Korban meninggal dunia akibat luka parah benda tajam dan tumpul setelah dikeroyok keempat tersangka di depan warung.
SuaraBanten.id - Polres Pandeglang bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang pria bernama Holik meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (23/5/2026) malam.
Hanya berselang dua hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial D, N, A, dan AD.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, membeberkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh rasa ketersinggungan dan ketakutan salah satu pelaku saat berkendara.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, salah satu tersangka berinisial N tengah mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, N merasa tidak nyaman karena merasa terus diikuti dan dipepet oleh korban, Holik.
Baca Juga:Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
“Awalnya salah satu pelaku berinisial N merasa diikuti dan dipepet oleh korban saat berkendara. Merasa terancam dan ketakutan, pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengadu kepada saudara-saudaranya,” ujar Iptu Alfian Yusuf kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Merasa tak terima, kata Alfian, para pelaku kemudian mencari korban dan bertemu di sebuah warung di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung sekitar 22.30 WIB.
“Di depan warung tersebut terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban Holik," ujarnya.
Akibat pengeroyokan itu, disampaikan Alfian, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat hantaman benda tumpul dan senjata taham. Warga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.
"Terdapat luka akibat benda tumpul dan luka benda tajam di kepala, tangan dan badan. Luka paling fatal berada di bagian punggung yang sampai merusak paru-paru korban," terang Alfian.
Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul dan benda tajam di beberapa bagian tubuh.
“Terdapat luka akibat benda tumpul dan luka benda tajam di kepala, tangan, dan badan. Luka paling fatal berada di bagian punggung yang sampai merusak paru-paru korban,” jelas Alfian.
Diakui Alfian, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku guna mendalami motif dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur dendam antara para pelaku dengan korban sebelum peristiwa berdarah terjadi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam, yakni golok, pisau, dan badik.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal 465 ayat (3) junto pasal 468 ayat (2) pasal 262 ayat (4) junto pasal 458 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kontributor : Yandi Sofyan