- Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kampung Pakel Mesjid, Serang, yang terjadi pada Mei 2026.
- Terduga pelaku berinisial AS nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah permintaan modal usahanya ditolak.
- Pelaku berhasil ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, dan kini terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
SuaraBanten.id - Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap perempuan yang jasadnya ditemukan tergantung di pohon di kebun warga di Kampung Pakel Mesjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Senin (18/5/2026) lalu.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial AS (47) warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, memiliki hubungan dekat dengan korban.
Menurutnya, terduga pelaku AS nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati setelah permintaan uang untuk modal usaha ditolak mentah-mentah oleh korban. Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung pembunuhan.
"Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk membahas usaha dan permintaan modal oleh terduga pelaku," kata Alfano, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga:Pabrik Kimia PT MCCI Diduga Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Hantam Pemukiman
"Kemudian berujung pertengkaran hingga memicu emosi pelaku. Dan pelaku mengaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kasar," imbuhnya.
Dikatakan Alfano, terduga pelaku nekat melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban tak sadarkan diri, kemudian terduga pelaku mengikat leher korban dengan seutas tali dan menggantungnya di sebuah pohon.
"Pengakuan pelaku, korban sempat dipiting hingga pingsan. Setelah itu leher korban diikat dan tubuhnya digantung di pohon di kebun milik warga," ungkapnya.
Diakui Alfano, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri usai melakukan pembunuhan hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat 22 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Alfano.
Baca Juga:Sosok Yanti Mustati, Dewan Perempuan Peraih Suara Terbanyak, Tetap Luangkan Waktu Mengajar Ngaji
Saat ini, terduga pelaku AS telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 459 junto pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan