Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono membenerakan soal sudah adanya penetapan perpanjangan Sekda Kota Tangsel

Andi Ahmad S
Kamis, 21 Mei 2026 | 19:43 WIB
Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
Direktur Serikat dan Pegiat Aktifis Urusan Publik (Speak) Suhendar. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, resmi memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda selama lima tahun ke depan.
  • Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 dan baru dikonfirmasi oleh BKPSDM pada 21 Mei 2026.
  • Proses penetapan ini menuai kritik karena adanya ketidaksinkronan informasi dari pihak Pemkot Tangerang Selatan kepada DPRD serta masyarakat.

SuaraBanten.id - Di tengah panasnya polemik mekanisme perpanjangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tiba-tiba tersiar kabar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie telah menandatangani Keputusan Wali Kota Tangsel untuk memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono membenerakan soal sudah adanya penetapan perpanjangan Sekda Kota Tangsel untuk menjabat lima tahun ke depan.

Hal itu dapat dipastikan, setelah Wahyudi menerima salinan Keputusan Wali Kota Tangsel dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel.

“Iya udah, kemarin diterima dari Bagian Hukum Setda,” kata Wahyudi dikonfirmasi Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga:Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar

Keputusan Wali Kota Tangsel tersebut diketahui Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan dan ditetapkan pada 8 Mei 2026 oleh Benyamin Davnie.

Kemunculan surat perpanjangan jabatan justru menimbulkan justru bertentangan dengan apa yang telah dilakukan Pemkot Tangsel dalam menjawab persoalan mekanisme perpanjangan jabatan Sekda.

Pemerintah Kota Tangsel sempat mengeluarkan rilis yang mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil Tim Penilaian Kinerja atas kinerja Bambang Noertjahjo selama lima tahun ke belakang. Rilis tersebut dimuat di sejumlah media mainstream pada Jumat, 15 Mei 2026.

Bahkan, pada Senin, 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tak mengungkap secara lugas adanya keputusan penetapan dan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel itu. Dia hanya menjawab ‘Segera’ kepada wartawan yang wawancara doorstop.

Tak hanya itu, pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Wahyudi Leksono bahkan tak mengungkap keberadaan SK perpanjangan Sekda Tangsel itu meski dicecar oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel

Baca Juga:Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD

Dalam sesi tersebut, Wahyudi menyebut, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari BKN atas laporan evaluasi penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan selanjutnya tahapan harmonisasi dan paraf di Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.

“Sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya-red),” kata Wahyudi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar menilai, proses pengisian evaluasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini menunjukkan kepada publik bahwa prosesnya penuh intrik dan kepentingan tertentu serta jauh dari prinsip meritokrasi.

"Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan walikota Tangsel seperti pemain sulap," kata Suhendar.

Suhendar mengungkapkan, bagaimana bisa pada 18 Mei 2026 wali kota menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses, lalu pada 19 Mei 2026 ketika dipanggil DPRD, BKPSDM menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses administrasi, namun tiba-tiba pada 20 Mei 2026 BKPSDM mengumumkan bahwa Kepwal untuk jabatan sekda sudah terbit dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.

"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak