- Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk WNA China berinisial HW pada Minggu, 4 Oktober 2026.
- Penolakan terjadi karena HW diduga terlibat kasus pencurian barang penumpang penerbangan Starlux rute Taipei-Jakarta.
- HW langsung dipulangkan ke Taipei menggunakan penerbangan Starlux JX762 setelah paspornya diberi cap penolakan.
SuaraBanten.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW. Penolakan ini dipicu atas keterlibatan HW dalam dugaan kasus pencurian barang penumpang di udara.
Aksi penolakan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei). Insiden pencurian disinyalir terjadi dalam penerbangan maskapai Starlux dengan nomor penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu (3/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan ketatnya pengawasan di pintu masuk negara.
"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," tegas Galih di Tangerang, Minggu, (4/10/2026).
Baca Juga:Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
Ia menjelaskan perjalanan pesawat Starlux JX761 yang membawa terduga pelaku pencurian mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melaksanakan pemeriksaan serta proses administrasi keimigrasian.
"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.
Meski demikian, HW ini tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masa berlakunya masih valid hingga 27 April 2027.
Namun, penolakan tetap dilakukan mengingat adanya atensi resmi serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
Baca Juga:Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Ia menambahkan langkah penolakan yang dilakukan Imigrasi Bandara Soetta mengacu pada ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Upaya ini sebagai bagian dari prosedur, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.
Setelah seluruh proses penolakan rampung, WNA China tersebut langsung dipulangkan kembali ke embarkasi awal di Taipei menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," katanya. [Antara].