- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunda pembangunan PSEL senilai Rp2,6 triliun karena masih menanti petunjuk teknis dari kementerian terkait.
- Dinas Perumahan Rakyat memproses finalisasi lokasi di Cipeucang, Serpong, meskipun tiga ahli waris masih menolak pembebasan lahan.
- Badan Danantara menargetkan pelaksanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek pengolahan sampah tersebut pada triwulan pertama tahun 2027.
SuaraBanten.id - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mandek. Hingga saat ini, belum ada progres lebih lanjut terkait megaproyek pengolahan sampah itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatakan, saat ini progres PSEL di Kota Tangsel masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pasca peralihan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 ke Perpres 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sementara sambil paralel kita melakukan verifikasi lapangan dalam menyuplai lampiran-lampiran di juknis. Jadi kalau juknisnya sudah ada dan sudah kita terima, baru kita akan melampirkan apa-apa yang dibutuhkan secara aturan dan ketentuan di juknis itu. Secara paralel kita update apa-apa yang harus dipenuhi,” kata Bani, Selasa, 6 Oktober 2026.
Bani menerangkan, saat ini Pemkot Tangsel tengah melakukan finalisasi untuk penentuan lokasi PSEL di Cipeucang, Serpong.
Baca Juga:Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari
“Soal lahan sampai saat ini di dinas perkim sedang finalisasi. Pihak-pihak yang belum menyetujui dan menandatangani terhadap persetujuan pembebasan ini dibuat uji keberatan oleh tim penlok di Dinas Perkim,” terangnya.
Bani menuturkan, hingga saat ini masih ada sejumlah warga yang masuk dalam area Penlok PSEL menolak terhadap pembebasan lahan. Pasalnya, belum ada harga yang dianggap sesuai dengan harapan mereka.
“Terkahir ada tiga ahli waris yang belum menandatangani persetujuan itu, alasannya belum bisa menerima pembebasan, ada juga yang bilang belum tahu harganya berapa. Yang bersangkutan belum mau menandatangani pembebasan penlok,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah melakukan lelang dan telah memilih pemenang lelang proyek yakni perusahaan konsorsium PT Indoplas Energy Hijau (IEH) yang merupakan bagian dari PT Mahakarsa Biru Energi Tbk/OASA yang berkolaborasi dengan perusahaan asal Tiongkok Tianying INC (CNTY). Nilai lelang yang dimenangkan untuk pembangunan PSEL Kota Tangsel itu sekira Rp2,6 triliun.
Soal vendor tersebut, Bani menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KLH dan Danantara terkait status kontrak dari hasil lelang sebelumnya.
Baca Juga:Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
“Sementara kita belum tahu apakah mau ngikut hasil tender yang lama. Mungkin di salah satunya kenapa proses juknis ini belum dikeluarkan. Kalau mau ngikutin aturan yang lama, ada aturan main seperti apa dari Danantara ataupun KLH,” jelasnya.
Menurutnya, Danantara menargetkan pembangunan PSEL Kota Tangsel akan mulai dibangun triwulan ke-tiga pada 2027. “Triwulan pertama 2027 groundbreaking,” ungkapnya.
Soal ketersediaan sampah untuk PSEL, Bani menyebut, pihaknya akan menarik sampah-sampah yang dikelola oleh swasta.
“Sampah sementara yg ada di Tangsel. Dari TPA Cipeucang itu hanya 10 persen, 90 persennya sampah yang selama ini ada di hulu, termasuk sampah yang ada di swasta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Agus belum merespon ketika dikonfirmasi soal adanya penolakan pembebasan di lahan yang terproyeksi lahan PSEL.
Kontributor : Wivy Hikmatullah