- BPK menemukan kelebihan bayar senilai Rp1,5 miliar pada proyek RSUD Cilegon akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
- Komisi III DPRD Cilegon mengkritik lemahnya pengawasan proyek senilai Rp26 miliar tersebut karena tidak berjalan sesuai sistem pengendalian intern.
- DPRD Cilegon memanggil pihak RSUD pada 8 Juli 2026 untuk meminta pertanggungjawaban terkait temuan BPK dalam rapat dengar pendapat.
SuaraBanten.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyoroti temuan kelebihan bayar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek RSUD Cilegon yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK tahun anggaran 2025.
Kata Rahmatulloh, temuan BPK menunjukkan pengawasan pelaksanaan proyek strategis Pemerintah Kota Cilegon masih sangat lemah. Ia menyayangkan, proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp26 miliar yang telah dibayar hingga 92,60 persen menjadi temuan BPK.
"Ternyata masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai hampir Rp1,5 miliar," kata anggota Fraksi PAN DPRD Cilegon itu.
Ia mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang telah diawasi dan dilakukan pemeriksaan sebelum pembayaran masih terdapat penyimpangan dengan nominal yang tak sedikit.
Baca Juga:Baru Selesai Mandi Jelang Dijenguk Keluarga, Tahanan Asal Lampung di Polres Serang Tewas Mendadak
"Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana pekerjaan yang telah diawasi oleh konsultan pengawas, PPK, PPTK, bahkan telah dilakukan pemeriksaan sebelum pembayaran, masih dapat lolos dengan penyimpangan sebesar itu?," ujar Rahmatullah.
Ia pun menduga terdapat sistem pengendalian intern yang belum berjalan efektif. Karenanya, Rahmatullah meminta temuan BPK tak jadi dokumen administrasi berulang.
"Kami sampaikan bahwa komisi 3 tidak ingin temuan BPK hanya menjadi dokumen administrasi yang setiap tahun berulang. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik dari penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmatullah juga menyebut bakal memanggil RSUD Cilegon untuk membas temuan BPK tersebut hari ini, Rabu 8 Juli 2026 siang untuk Rapat Dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Cilegon.
"Kami akan panggil untuk membahas temuan BPK, termasuk pembahasan RAPBD TA 2026 dan prognosis Tahun 2026," pungkas Politisi PAN Cilegon itu.
Baca Juga:Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik