- Ditreskrimum Polda Banten resmi menghentikan laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat terhadap Walikota Serang, Budi Rustandi, pada 9 Juli 2026.
- Penyelidikan menyimpulkan kasus sengketa lahan SDN Kuranji tersebut bukan merupakan peristiwa pidana setelah melalui analisis komprehensif dari penyidik.
- Penerbitan sertifikat lahan atas nama Pemerintah Kota Serang dinilai sebagai upaya pengamanan aset daerah yang sah sesuai prosedur hukum.
SuaraBanten.id - Ditreskrimum Polda Banten secara resmi menghentikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terhadap Budi Rustandi selaku Walikota Serang terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang.
Untuk diketahui, Walikota Serang Budi Rustandi dilaporkan oleh seorang warga bernama Sanim yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang digunakan untuk bangunan SDN Kuranji.
Berdasarkan laporan tertanggal 9 Juni 2026 dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/Polda Banten, Walikota Serang Budi Rustandi dilaporkan dengan sangkaan pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penghentian laporan terhadap Walikota Serang Budi Rustandi dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk saksi, analisis dokumen, keterangan ahli hukum pidana serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal.
Baca Juga:Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
"Disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dian, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dian, penerbitan sertifikat hak pakai lahan SDN Kuranji atas nama Pemerintah Kota Serang yang dipersoalkan pelapor dinilai sebagai upaya pengamanan aset daerah dan bukan tindakan yang bertujuan menguntungkan pribadi tertentu.
"Penerbitan sertifikat itu atas nama Pemkot Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dian, tuduhan pelapor yang menyebut Walikota Serang diduga menipu karena tak membayar ganti rugi sesuai surat perdamaian kedua belah pihak dianggap tak memiliki kekuatan hukum tetap lantaran tidak disahkan oleh pengadilan akibat gugatan perdatanya telah dicabut oleh penggugat.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka surat keputusan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016," jelas Dian.
Baca Juga:Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
Oleh karena itu, kata Dian, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan terhadap Walikota Serang Budi Rustandi berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti serta pendapat ahli yang diterima.
"Hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti serta keterangan ahli pidana. Kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tidak pidana dalam perkara ini. Jadi polisi tersebut dihentikan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan