Baca 10 detik
- Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
- Pemkab Pandeglang tidak dapat menonaktifkan Ahmad karena aturan BKN mensyaratkan status tersangka harus disertai penahanan fisik terlebih dahulu.
- Ahmad Mursidi saat ini tidak bekerja akibat kondisi kesehatan kronis sehingga Sekda mendorong yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.
7. Sekda Dorong Tersangka Mengundurkan Diri
Menyadari keresahan masyarakat, Sekda Asep Rahmat secara terbuka mengharapkan adanya kesadaran personal dari Ahmad Mursidi untuk mengundurkan diri secara sukarela. Langkah ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik agar polemik tidak berlarut-larut dan Ahmad bisa lebih fokus pada pemulihan kesehatan serta proses hukum di kepolisian.