- Seorang pria berinisial PS diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun di Sawah Lama, Tangerang Selatan.
- Warga yang marah sempat memukuli pelaku hingga terluka setelah memergoki tindakan tersebut pada Senin malam, 1 Juni 2026.
- Polsek Ciputat Timur mengamankan pelaku dan melimpahkan kasus ini ke unit PPA Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum.
SuaraBanten.id - Aksi main hakim sendiri nyaris merenggut nyawa seorang pria berinisial PS (30) di Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
PS diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial A (12) pada Senin (1/6/2026) malam.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut memicu kemarahan kolektif warga setelah dugaan tindak asusila tersebut terbongkar di lingkungan pemukiman.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Arion, massa bergerak setelah mencurigai gerak-gerik PS bersama korban di sebuah lokasi yang relatif sepi. Beruntung, warga bergerak cepat sebelum dugaan tindakan tersebut melangkah lebih jauh.
Baca Juga:TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
“Iya, ada kasus semalam. Ramai warga di lokasi. Katanya belum sempat melakukan (tindakan lebih jauh), tapi sudah dipergoki dan digerebek warga lebih dulu,” ungkap Arion dilansir BantenNews -jaringan Suara.com, Selasa (2/6/2026).
Emosi masyarakat yang tidak terbendung membuat pelaku PS sempat menerima sejumlah pukulan hingga mengalami luka-luka.
Untuk menghindari hal yang lebih fatal, tokoh masyarakat setempat mengamankan PS ke dalam pos keamanan lingkungan sembari menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dari kepungan massa segera setelah menerima laporan.
Personel Polsek Ciputat Timur diterjunkan untuk menenangkan situasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
“Berdasarkan informasi awal, PS diduga melakukan pelecehan terhadap anak berinisial A. Saat ini, situasi di lokasi sudah kondusif,” ujar Kompol Bambang.
Guna penanganan yang lebih spesifik, Polsek Ciputat Timur secara resmi melimpahkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.