SuaraBanten.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai Amanat Nasioal (PAN), Dede Rohana Putra menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Banten di era Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati).
Diketahui, Andra Soni-Dimyati resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030 usai dilantik Prabowo Subianto di Istana Kenegaraan, Kamis (20/2/2025). Setelah Andra Soni-Dimyati resmi menjabat sebagai kepala daerah, Dede Rohana membeberkan tiga potensi PAD yang bisa dioptimalkan di masa kepemimpinan mereka.
Dede Rohana mengungkapkan, ada tiga potensi PAD baru dan ada juga yang bisa lebih dimaksimalkan lagi di masa kepemimpinan Andra Soni-Dimyati. Kata dia, pajak air permukaan yang sudah berjalan bisa lebih dioptimalkan, selain itu ada juga dua potensi PAD baru yakni, pajak alat berat hingga retribusi labuh jangkar.
Di tengah pemangkasan anggaran dan efisiensi, Dede Rohana meyakini pemerintah daerah memerlukan pembiayaan untuk program-program ke depan. Dede Rohana juga menyinggung, Andra Soni yang memiliki banyak janji politik yang membutuhkan pembiayaan yang besar.
Baca Juga:Andra Soni Tolak Mobil Dinas Land Cruiser, Pilih Mobil Pribadi Karena Alasan Ini
"Pemprov Banten butuh sumber pendapatan baru. Saya selaku Wakil Ketua Komisi 3, bisa berkolaborasi, bekerjasama, dan saling support menggali sumber pendapatan baru," kata alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi atau STIT Al-Khairiyah (kini Universitas Al-Khairiyah) itu.
Dede Rohana mengurai potensi PAD Pemprov Banten tertinggi bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak STNK. Namun, sayangnya kedua pajak tersebut tahun ini sudah diberlakukan opsen pajak atau ada pembagian ke kabupaten kota.
Kata Dede Rohana, karena Opsen Pajak pendapatan Pemprov Banten menurun hingga Rp1 triliun lebih. Karenanya, ia menyarankan agar kepemimpinan Andra Soni bisa menggali potensi pendapatan baru.
"Kita Komisi 3, termasuk saya sebagai anggota DPRD dari PAN akan mensuport dan sip berkoleborasi menggali potensi yang belum tergali seperti pajak alat berat, retribusi jasa labuh jangkar dan pajak air permukaan," paparnya.
"Alat berat di Provinsi Banten cukup banyak, kota industri di Cilegon, Tangerang, Kabupaten Serang," ungkap Wakil Ketua DPW PAN Banten itu.
Baca Juga:Resmi Menjabat Gubernur Banten, Andra Soni Pastikan Program 'Sekolah Gratis' Terealisasi
Ia kemudian meyinggung potensi pajak air permukaan yang bisa lebih dioptimalkan lagi. Dede Rohana menyebut Banten memiliki dua waduk yang bisa dioptimalkan.
"Tinggal dibuat water tretment, tinggal dibuat jaringan. Itu waduk karian itu salah satu waduk terbesar di Indonesia, bisa sampai ratusan juta kubik air. Harusnya bisa segera dioperasikan, dan sekarang kita sudah mendorong karena secara bangunan dari Kementerian PUPR," paparnya.
"Kalau izinnya sudah, kita bangun berarti lebih banyak lagi pengguna air baku, itu kan pajaknya masuk ke provinsi pajak air permukaan. Selain itu juga dibutuhkan oleh insustri di Cilegon, Serang, Tangerang, Jakarta bahkan hingga ke Bogor," urainya.
Selain itu, jasa labuh jangkar juga disebut Dede Rohana sebagai potensi yang bisa dibuat. Kata dia, kapal yang bersandar di Provinsi Banten begitu banyak, namun tidak mempunyai kewenangan untuk memungut pajak.
"Padahal menurut Undang-undang pemerintah daerah yang baru 0-12 mil laut itu kewenangan Provinsi Banten. Semua kapal tidak pernah kita pungut, karena masuknya pusat. Kenapa kita diberi kewenangan, tapi kita tidak bisa mengambil retribusi atau ambil pajak di situ," ujarnya.
"Jadi nanti jika diberlakukan semua kapal yang masuk ke Banten masuk (membayar retribusi). Jadi seperti bayar parkir masuk pelabuhan lah kira-kira, nah itu memang mesti kita dalami," ujarnya.
"Ini memang kewenangan kita, bagaimana supaya kita bisa memungut itu, bagaimana prosedurnya, itu yang kita dalami. Nah nanti apakah pungutan yang dilakukan dibagi ke Pemprov Banten atau ada sela yang lain," ungkapnya.
"Jika retribusi labuh jangkar diberlakukan, setiap kapal yang nyandar bayar (retribusi). Dalam rangka pemungutan itu pemerintah punya kewajiban apa, dalam rangka mensupport itu. Supaya take and give, ketika kita menarik pajak ada fasilitas yang kita bangun di situ," jelasnya.