- Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 3,06 kilogram ganja via jasa pengiriman di Tangerang, Banten, pada Juli 2026.
- Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MM yang berperan sebagai penerima paket ganja siap edar tersebut.
- Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti polisi dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi di lokasi tujuan.
SuaraBanten.id - Modus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang kembali berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang dikirim menuju kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik mengamankan dua orang pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (30) dan MM (32).
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis tanaman tersebut.
"Kami dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS dan MM. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram siap edar," ujar Budi, dilansir dari Antara, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
Pengungkapan skema peredaran narkoba lintaspulau ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket dari luar daerah. Informasi awal menyebutkan adanya paket mencurigakan yang berasal dari Sumatera Utara menuju sebuah alamat tujuan di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang, pada Rabu (15/7).
Mendapat laporan presisi tersebut, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat. Petugas berkoordinasi erat dengan pihak penyedia jasa ekspedisi guna melakukan strategi penindakan. Polisi melancarkan teknik penyamaran dengan berpura-pura menjadi kurir resmi yang bertugas mengantarkan barang.
"Saat paket diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka AS (30). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya diperintah oleh MM (32) untuk menerima dan mengambil paket tersebut," ucapnya.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan perburuan lanjutan. Berdasarkan pengakuan serta keterangan awal yang dikantongi dari AS, tim penyidik langsung bergerak melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, tersangka MM berhasil ditangkap di lokasi terpisah pada hari yang sama tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kardus berisi tiga bungkus ganja terbalut lakban cokelat dengan rincian berat bruto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram.
Baca Juga:Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
Selain barang haram tersebut, petugas menyita barang bukti pendukung berupa dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil.