- Menko Yusril menegaskan buronan Interpol asal Siprus, Abdul Karim, tidak akan diserahkan kepada Israel.
- Abdul Karim ditangkap di Tangerang pada Kamis 16 Juli dan dideportasi ke Siprus.
- Pemerintah Siprus telah menjamin Abdul Karim akan diadili langsung di negara asalnya.
SuaraBanten.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu terkait penanganan buronan Interpol asal Siprus, Abdul Karim Raeq Miqdad. Yusril menegaskan bahwa buronan tersebut tidak mungkin diserahkan kepada Pemerintah Israel.
Langkah ini menyikapi spekulasi dan opini publik yang berkembang. Menurut Yusril, anggapan bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel sangat bertentangan dengan aturan dan statuta Interpol itu sendiri.
"Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak 1956 sampai hari ini, dan sebagian besar negara di dunia juga menjadi anggotanya," tegas Yusril, dilansir dari Antara, Rabu (22/7/2026).
Dengan demikian, ia menjelaskan apabila suatu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan pemberitahuan merah atau red notice, maka saat permintaan itu dipenuhi negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga, yang merupakan prinsip dalam statuta Interpol.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
Apabila Republik Siprus melakukan hal tersebut kepada Abdul Karim, Yusril mengatakan kredibilitas Siprus bisa terganggu, khususnya dari segi keanggotaan Interpol.
Selain itu, dia menyebut melalui komunikasi elektronik, Kepolisian Siprus sudah menanggapi secara informal terkait berita yang beredar di media massa maupun media sosial Indonesia mengenai potensi penyerahan Abdul Karim ke Israel.
Menurutnya, Kepolisian Siprus telah menegaskan kepada Polri bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dalam keadaan apa pun Siprus tidak mungkin akan menyerahkan Abdul Karim kepada Israel.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou sebelum konferensi pers, Yusril pun telah meminta jaminan agar Pemerintah Siprus tidak menyerahkan Abdul Karim ke negara ketiga mana pun usai dideportasi dari Indonesia.
"Komitmen itu sudah saya dapatkan, Dubes mengatakan tidak mungkin melakukan itu karena tidak sejalan dengan statuta Interpol," tuturnya.
Baca Juga:Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
Setelah dideportasi dari Indonesia, kata dia, Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme dan telah berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Adapun, Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7) setelah penerbitan red notice oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Yusril mengungkapkan proses tersebut tidak berlangsung singkat lantaran sudah terjadi komunikasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia sejak 21 Mei 2026.
"Tetapi permintaan resmi itu baru ditanggapi oleh pemerintahan Indonesia setelah Interpol mengeluarkan red notice," ungkapnya.