- Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD berinisial ABS di Tangerang.
- Insiden maut yang terjadi pada Minggu, 19 Juli tersebut bermula dari perselisihan salah paham di tempat makan.
- Akibat pengeroyokan dan penusukan tersebut, korban Prada ABS meninggal dunia di lokasi kejadian perkara.
SuaraBanten.id - Kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan seorang anggota TNI AD berinisial ABS di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus bergulir.
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa jumlah tersangka kini bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas insiden maut yang terjadi pada Minggu (19/7) tersebut. Namun, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kembali menjaring tiga pelaku lainnya.
"Total saat ini ada tujuh orang sebagai tersangka. Sebelumnya kita sudah tetapkan empat orang dan ditambah tiga orang lagi," tegas Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, dilansir dari Antara, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
Menurut dia, penambahan pelaku pengeroyokan anggota TNI dari satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua ini menyusul setelah sebelumnya tim gabungan dari penyidik TNI/Polri menangkap dan menetapkan empat orang tersangka.
Dimana, di hari yang sama dalam penangkapan pada Minggu (19/7), tim Denpom 1 Jaya Tangerang, Korem 052 Wijayakrama kembali menangkap tiga orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
"Para tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," kata dia.
Wira bilang, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan sebagai mengungkap motif para pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto membenarkan bahwa korban berinisial Prada ABS merupakan anggota Kodam XVII/Cen yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
Menurutnya, berdasarkan informasi awal bahwa insiden ini terjadi akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan.
"Pada pagi harinya, pada saat korban ditemukan oleh saksi kemudian ditemukan KTA militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat," kata Tri melalui keterangan tertulisnya.
Ia bilang, setelah insiden itu terjadi tim gabungan TNI/Polri telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang, dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban (alm) Prada ABS sebanyak 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut.
"Kami terus mengawal ketat proses hukum ini dan menghimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata dia.