Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Seruan tersebut ditegaskan Bupati usai memimpin peringatan HAN Ke-42 yang berlangsung khidmat di Halaman Pendopo Bupati Serang, Kamis.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah alias Ratu Zakiyah. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin peringatan Hari Anak Nasional ke-42 di Halaman Pendopo pada hari Kamis.
  • Pemerintah Kabupaten Serang mendukung penuh kebijakan pembatasan penggunaan media digital secara bebas bagi anak di bawah usia 16 tahun.
  • DKBPPPA Kabupaten Serang berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak tanpa toleransi.

SuaraBanten.id - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kabupaten Serang untuk memperkuat komitmen perlindungan generasi penerus.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyerukan ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Seruan tersebut ditegaskan Bupati usai memimpin peringatan HAN Ke-42 yang berlangsung khidmat di Halaman Pendopo Bupati Serang, Kamis.

"Mari kita jadikan momentum Hari Anak Nasional Ke-42 ini untuk bersama-sama memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita tercinta," ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Baca Juga:Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari satuan pendidikan, akademisi, tokoh pemuda, alim ulama, tokoh masyarakat, hingga media untuk menciptakan suasana yang kondusif demi menyongsong lahirnya Generasi Emas.

Selain aspek lingkungan sosial, Zakiyah juga menyoroti pengawasan penggunaan media digital pada anak di era modern. Pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media digital secara bebas bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Terkait penanganan kasus kekerasan pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) memastikan terus mendampingi para korban dan bertindak tegas terhadap para pelaku.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan terus menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

Ke depan, Pemkab Serang berencana menunjuk kecamatan tertentu sebagai percontohan (pilot project) kecamatan ramah anak melalui kerja sama dengan kementerian terkait, guna memperkuat komitmen pelindungan anak secara berkelanjutan. [Antara].

Baca Juga:#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak