Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut peryataan dukungan kepada Andra Soni dan Ratu Zakiyah.

Hairul Alwan
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:04 WIB
Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka buntut pernyataan dukungan kepada Andra Soni dan Ratu Zakiyah. [IST/Dok Kejati Banten]

SuaraBanten.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Serentak 2024. Muhammad Maulidin diduga menyatakan dukungan kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) dan Paslon Ratu Zakiyah - Najib Hamas.

Dalam video yang beredar, tampak Ketua APDESI Kabupaten Serang memberikan pernyataan memenangkan paslon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang dalam kegiatan Rakercab APDESI di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 silam.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang tersebut.

Baca Juga:Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari

"Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah," kata Kompol Emdang kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin turut membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

"Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka," ujar Jaenal.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, berkas perkara yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang yang juga Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Banten pada hari ini, Senin (28/10/2024).

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua APDESI Kabupaten Serang," kata Rangga.

Baca Juga:Partai Demokrat Lebih Pilih Andra-Dimyati daripada Airin, AHY: Kami Melihat Indonesia

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

"Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan," katanya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak