SuaraBanten.id - Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan istrinya yang juga kandidat Calon Bupati (cabup) Serang Ratu Zakiyah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena terindikasi melakukan kampanye saat gelaran haul ke-2 sang ibunda pada Selasa (22/10/2024) lalu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Koordinator Tampung Demokrasi Kabupaten Serang Muhamad Riki Setiawan mengatakan, kegiatan haul yang dibungkus dengan kegiatan lembaga negara terindikasi sebagai pelanggaran kampanye dan diduga bermuatan politis, terlebih istri Yandri Susanto yakni Ratu Zakiyah menjadi salah satu kandidat di Pilkada Kabupaten Serang.
Riki mengungkapkan, pihaknya melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Cabup Serang Ratu Zakiyah dengan menyertakan sejumlah alat bukti berupa video dan foto.
"Kita memiliki bukti, bahwasanya pada saat acara haul itu ada dugaan kampanyekan, baik dari APK dan ada beberapa pose jari, yang sudah kita lampirkan bukti-buktinya ke Bawaslu Kabupaten Serang berbentuk video dan pun foto," ungkap Riki ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga:Yandri Susanto Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu Pakai Undangan Disertai Kop Surat Menteri
"Kegiatan tersebut tidak steril dari kegiatan kampanye, yang kita kirimkan video ke Bawaslu itu ada beberapa APK di wilayah acara tersebut dan ada stiker dan ada beberapa pos dua jari juga," imbuhnya.
Untuk itu, Riki meminta dan mendesak agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk bertindak tegas dalam menangani segala bentuk dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kabupaten Serang.
"Lagi-lagi harapan saya kepada Bawaslu untuk menindak tegas terkait dugaan yang kita laporkan dan meminta klarifikasi, sebetulnya acara tersebut seperti apa kenapa ada beberapa APK dan juga ada dugaan kampanye," pintanya.
Bukan hanya itu, diungkapkan Riki, pihaknya turut melaporkan berkaitan dengan Ketidaknetralan pejabat negara yang dilakukan oleh Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kegiatan haul sang ibunda.
Lanjut Riki, Yandri Susanto yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto seharusnya bisa bertindak netral selaku pejabat negara kendati sang istri merupakan Calon Bupati Serang.
Baca Juga:Bawaslu Pandeglang Sebut Enam Kecamatan Ini Rawan Pelanggaran Pemilu
"Kami melaporkan terkait dugaan netralitas pejabat negara yaitu adalah Yandri Susanto sebagai menteri desa Daerah Tertinggal," kata Riki.
Diketahui sebelumnya, Yandri Susanto menggunakan stempel dan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada 22 Oktober 2024 yang ditunjukan kepada para kepala desa, para RT/RW hingga kader posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.
Kontributor : Yandi Sofyan