Bawaslu Serang Soroti ASN Jadi Bakal Calon Wali Kota Serang, Bagaimana Ketentuannya?

Bawaslu Kota Serang menyoroti salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.

Hairul Alwan
Kamis, 23 Mei 2024 | 23:26 WIB
Bawaslu Serang Soroti ASN Jadi Bakal Calon Wali Kota Serang, Bagaimana Ketentuannya?
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memberi keterangan kepada media, Kamis (23/5/2024) [ANTARA//Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Serang, Provinsi Banten menyoroti satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Wali Kota Serang yang berstatus sebagai ASN. Beberapa diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (23/5/2024).

Kata Agus, Bawaslu Kota Serang tengah mendalami atas temuan tersebut untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.

Baca Juga:Wahyu Nurjamil Usung Semangat Kota Serang Kreatif dan UMKM Naik Kelas

"Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran," tuturnya.

Karenanya, Agus bakal mengkaji apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain atau tidak.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengungkapkan, sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024, ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.

Karena proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.

Baca Juga:Janji Tekan Pengangguran, Ratu Ria Bakal Permudah Investasi di Kota Serang

"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," ungkapnya.

Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri maju di Pilkada Kota Serang.

Ia juga sudah melakukan pendaftaran ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini dirinya masih tercatat aktif dan bekerja sebagai ASN Pemkot Serang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini