6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah

Pasangan suami istri ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:11 WIB
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
Sidang vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat dan suaminya di gelar di PN Serang, Senin (11/5/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bersalah mantan anggota DPRD Wahyu Papat dan suaminya atas penggelapan tanah.
  • Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan, sedangkan Wahyu Papat divonis sepuluh bulan penjara pada Senin (11/5/2026).
  • Terdakwa terbukti menggunakan uang sebesar Rp500 juta dari korban untuk menebus sertifikat dan membeli kendaraan pribadi.

SuaraBanten.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019, Wahyu Papat Juni Romadonia, dan suaminya, Zahlidar Subroto.

Pasangan suami istri ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi.

Kasus yang menyeret nama tokoh publik di Kota Serang ini menarik perhatian karena melibatkan sengketa transaksi lahan yang cukup pelik. Berikut adalah 6 fakta penting di balik vonis tersebut:

1. Perbedaan Masa Hukuman Suami-Istri

Baca Juga:Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/5/2026), Majelis Hakim memberikan vonis yang berbeda bagi kedua terdakwa. Zahlidar Subroto dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, sementara Wahyu Papat divonis lebih ringan, yakni 10 bulan penjara. Perbedaan ini didasari pada peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

2. Status Terdakwa: Eks Legislator dan Eks ASN

Kasus ini menjadi sorotan karena latar belakang kedua terdakwa. Wahyu Papat adalah mantan anggota DPRD Kota Serang (2014-2019), sedangkan suaminya merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang. Jabatan masa lalu keduanya memberikan dimensi integritas publik dalam jalannya persidangan.

3. Aliran Dana Rp500 Juta untuk Tebus Sertifikat

Majelis Hakim menolak pembelaan Wahyu Papat yang mengaku tidak menerima uang hasil penjualan. Fakta persidangan menunjukkan adanya uang sebesar Rp500 juta dari korban (Erwin Syafrudin) yang masuk ke rekening Wahyu Papat. Uang tersebut dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB sebelum akhirnya diproses untuk pembeli.

Baca Juga:Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter

4. Hasil Penjualan Digunakan untuk Membeli Mobil

Terdakwa I, Zahlidar Subroto, terbukti menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Hakim menyebutkan bahwa Zahlidar menerima dana dari korban dan dipergunakan untuk membeli kendaraan roda empat (mobil).

5. Niat Mencicil Kerugian Menjadi Faktor Meringankan

Ada hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, yakni adanya janji dan niat baik untuk mengembalikan kerugian korban. Namun, pengembalian tersebut terkendala teknis karena para terdakwa ingin membayar dengan cara mencicil, sementara persyaratan hukum menuntut pelunasan sekaligus.

6. Kontroversi Pidana vs Perdata

Pihak Kuasa Hukum, Wahid Priyana, menyatakan kekecewaannya dan menganggap kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, sertifikat tanah sudah diserahkan dan tanah sudah dikuasai pelapor sejak 2020. Persoalan muncul hanya karena masalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama pihak lain pada sebagian kecil lahan (200 m²), bukan sengketa kepemilikan sertifikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak