- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir tahun 2026 sebesar Rp26 miliar.
- Sekretaris Bapenda Tangsel Rahayu Sayekti menyatakan realisasi pajak parkir hingga triwulan III mencapai Rp15.781.506.213 atau 60,70 persen.
- Bapenda Tangsel menyiapkan enam strategi optimalisasi dan mendata delapan calon wajib pajak potensial baru pada 25 September 2026.
SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir di Kota Tangsel tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp26 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, objek Pajak Parkir masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Ayu menuturkan, realisasi pajak parkir pada trwiulan III ini, mencapai 60,70 % atau sebanyak Rp15.781.506.213.
“Jumlah wajib pajak PBJT atas jasa parkir yang terdaftar hingga saat ini tercatat 271 wajib pajak,” tutur Ayu, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga:Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana
Ayu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menargetkan untuk penambahan wajib pajak parkir potensial yang belum terdaftar.
“Berdasarkan hasil pendataan dna verifikasi terdapat 8 calon wajib pajak potensial dan sedang dilakukan upaya agar calon wajib pajak tersebut menjadi wajib PBJT atas jasa parkir,” jelas Ayu.
Bapenda Kota Tangsel, kata Ayu, menyiapkan enam jurus sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah pajak parkir.
Mulai dari perluasan himhha penguatan pemantauan transaksi.
“Bapenda Kota Tangsel akan melakukan perluasan basis wajib pajak, pemadanan data perizinan, data dan usaha dan data pajak, peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran, penguatan pengawasan, penyederhanaan administrasi dan layanan, dan penguatan pemantauan transaksi,” beber Ayu.
Baca Juga:Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Kontributor : Wivy Hikmatullah