- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengancam TPST ilegal di sempadan Sungai Cisadane dengan sanksi administratif dan pidana.
- Pihak pengelola PT Adipura Bumi Raya wajib menyerahkan dokumen perizinan resmi kepada DLH Kota Tangsel pekan ini.
- Akademisi PWK ITI mendesak peninjauan ulang fasilitas sampah karena melanggar aturan tata ruang garis sempadan sungai.
SuaraBanten.id - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co dan PT Adipura Bumi Raya yang beropersi di sempadan Sungai Cisadane terancam sanksi pidana lingkungan.
Pengawas Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan, regulasi lingkungan hidup mewajibkan penghentian kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
"Kalau berdasarkan aturan, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup. Undang-undang mengatakan begitu, bukan saya sebagai pengawas,” katanya.
Sampe menegaskan, operasional TPST tanpa izin lingkungan di bantaran sungai terancam sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha. Jika pengelola tidak dapat menyerahkan dokumen perizinan resmi, DLH Kota Tangsel akan melimpahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.
Baca Juga:World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
"Kalau enggak punya izin, berarti Satpol PP. Tugas saya sebagai pengawas adalah mengawasi yang berizin," jelas Sampe.
Selain sanksi administratif, Sampe menuturkan, ada ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Undang-Undang Cipta Kerja.
"Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan hingga menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup terancam sanksi pidana penjara dan denda materiil," paparnya.
Sampe menyebut, DLH Kota Tangsel akan melayangkan surat resmi pekan ini kepada pimpinan PT Adipura Bumi Raya agar segera menyerahkan berkas perizinan, sebelum langkah penutupan dan penindakan hukum lebih lanjut direkomendasikan.
Terpisah, Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dari Institut Teknologi Indonesia Ir. Medtry menuturkan, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS) sangat penting, khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.
Baca Juga:Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
"Pemerintah sudah menetapkan di Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ," ungkap Medtry.
Dia mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH Kota Tangsel, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.
"Kalau misalnya bangunan itu tidak layak fungsi, ya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruangnya," jelasnya.
Medtry juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang tidak merugikan masyarakat sekitar dan menimbulkan dampak negatif.
“Nanti merugikan baik lingkungan maupun masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah