Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas

Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut sebanyak 2 orang yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang dinyatakan meninggal dunia.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:58 WIB
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
Ilustrasi Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Kadis DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang di SDN Sukaratu 5.
  • Polres Pandeglang saat ini sedang melengkapi berkas perkara kecelakaan maut tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
  • Tersangka belum ditahan karena menderita penyakit kronis yang memerlukan jadwal rutin cuci darah dua kali seminggu.

SuaraBanten.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut sebanyak 2 orang yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara 7 korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kadis DPMPTSP Kabupaten Pandeglang itu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Baca Juga:6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya remsj naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Sofyan, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, disampaikan Ipda Sofyan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan maut tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna dilakukan proses persidangan.

"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Meski begitu, Ipda Sofyan mengaku, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya.

Sebab, lanjut Ipda Sofyan, dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu di rumah sakit di Kota Serang.

Baca Juga:Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban

"Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," ungkapnya.

"Yang bersangkutan harus kejam cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan, imbuh Ipda Sofyan.

Atas pertimbangan tersebut, kata Ipda Sofyan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih ada jaminan dari keluarga yang memastikan tersangka bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sudah ada penjamin dari keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mempengaruhi saksi, tidak akan menghilangkan barang bukti. Makanya hasil permohonan tidak ditahan karena sakit itu kita kabulkan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak