- Andriyani (29) divonis penjara seumur hidup oleh PN Serang atas pembunuhan berencana sopir taksi online, Muhammad Subekhan.
- Kejadian berlangsung di Kabupaten Serang pada 30 November 2025 dengan modus pelaku menjerat leher korban menggunakan kawat.
- Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa karena pelaku terbukti merencanakan pembunuhan demi menguasai kendaraan milik korban.
SuaraBanten.id - Pria asal Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Andriyani (29) dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taksi online asal Tangerang, Muhammad Subekhan.
Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (11/5/2026). Sementara peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (30/11/2025) lalu di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Bonie Daniel menyatakan, terdakwa Andriyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Subekhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Bonie.
Baca Juga:Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
Diketahui, vonis yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut terdakwa Andriyani dengan hukuman 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim beranggapan jika pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Andriyani sudah direncanakan sejak awal dengan tujuan untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban.
Sekedar informasi, kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di bawah jembatan Cimake, Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu (30/11/2025) lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bila korban adalah seorang sopir taksi online yang berasal dari Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi pun kemudian menelusuri siapa yang terakhir memesan layanan taksi online korban.
"Dari sini kita melaksanakan rangkaian penyelidikan: siapa yang memesan pada dini hari tersebut. Diketahui ada sebuah akun fiktif atas nama Didi," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) lalu.
Baca Juga:Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
Pelaku A disebut memesan taksi online dari Citra Raya, Tangerang, menuju Jalan Syekh Moh Nawawi Al-Bantani, tepatnya di depan UIN Kota Serang. Saat tiba di lokasi pada pukul 02.00 WIB, Minggu (30/11/2026), pelaku langsung menjerat leher korban dengan kawat yang telah disiapkan.
"Saat mobil berhenti dan korban menarik rem tangan, pelaku langsung mengalungkan kawat yang telah dililit lakban, disimpan dalam paper bag, ke leher korban dan menariknya hingga korban tercekik. Pelaku menarik kawat dengan kuat selama sekitar 1 menit sampai korban tak sadarkan diri," kata Dian.
Pelaku Andriyani berhasil ditangkap oleh polisi saat sedang melintas di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, pada Sabtu (6/12/2025).
Kontributor : Yandi Sofyan