- Pelaku berinisial OK membunuh kekasihnya, DI, dengan cara mencekik korban di rumahnya di Pandeglang, Banten, Kamis malam.
- Motif utama pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang menghina kesehatan orang tuanya.
- Kepolisian Resor Pandeglang kini sedang mendalami kasus tersebut serta memeriksa dugaan perselingkuhan korban sebagai latar belakang tambahan.
SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif pelaku OK (28) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya berinisial DI (27) di dalam kamar di kediamannya di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (7/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menghembuskan nafasnya usai dicekik di bagian leher oleh pelaku.
"Terjadi di hari Kamis malam, di rumah pelaku. Di mana terduga pelaku ini mencekik dan menutup saluran nafas korban yang merupakan kekasihnya seorang perempuan," kata Alfian, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diungkapkan Alfian, pelaku OK nekat membunuh lantaran sakit hati atas ucapan korban yang menyinggung kondisi orang tuanya sehingga kalut dan mencekik korban saat sedang istirahat di dalam kamarnya.
Baca Juga:Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
"Jadi motifnya ini terduga pelaku merasa sakit hati terkait ucapan dari korban yang menyinggung masalah kesehatan dari ibu terduga pelaku," kata Alfian.
Saat disinggung adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan pria lain, Alfian pun tak menampik. Namun menurutnya, penghinaan korban terhadap orang tua pelaku merupakan pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Kalau sejauh ini yag fatalnya terkait ucapan tadi (penghinaan). Tapi mungkin bisa dilatarbelakangi adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan lelaki lain," ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk nanti dilimpahkan prosesnya ke kejaksaan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit