- Satlantas Polres Pandeglang mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang murid di SDN Sukaratu 5 Kabupaten Pandeglang.
- Polisi menangguhkan penahanan pengemudi atas alasan kesehatan dengan tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
- Penyidik telah memeriksa dua belas saksi untuk menentukan unsur pidana melalui gelar perkara guna menetapkan status hukum.
SuaraBanten.id - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan dua orang murid SDN Sukaratu 5 di Kabupaten Pandeglang terus bergulir. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mengonfirmasi bahwa pengemudi yang menabrak dua murid tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
Namun, keputusan ini diambil dengan alasan kesehatan, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil gelar perkara.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad, mengatakan bahwa penyidik masih menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
"Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan korban. Keputusan menunggu hasil gelar perkara,” kata Surya dilansir dari BantenNews - jaringan Suara.com, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk korban yang sebelumnya menjalani perawatan. Mayoritas saksi berstatus anak di bawah umur, sehingga orang tua mendampingi saat pemeriksaan.
“Sebagian besar saksi masih anak-anak, jadi orang tua ikut mendampingi,” ujarnya.
Korban meninggal dunia tercatat dua orang, yakni seorang murid SD dan seorang penjual jajanan yang sempat kritis. Sementara korban luka telah kembali ke rumah masing-masing.
Surya menegaskan, polisi tidak menahan pengemudi karena kondisi kesehatan. Keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan pengemudi masih menjalani rawat jalan.
“Pengemudi sedang sakit dan menjalani perawatan. Keluarga mengajukan penangguhan, itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga:Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
Meski begitu, penyidik tetap memeriksa pengemudi secara intensif untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga penetapan status hukum.