Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Berly menyampaikan, pemilik terakhir kendaraan masih bisa melakukan proses PKB bila tak memiliki KTP dengan catatan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian

Andi Ahmad S
Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
Kepala Bapenda Banten Berly Rizky Natakusuma didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Banten Arny Irawati [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Pemprov Banten menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
  • Wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan tersebut pada tahun 2027 mendatang.
  • Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat melunasi pajak kendaraan serta meningkatkan legalitas kepemilikan aset bagi seluruh warga Banten.

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan PKB tanpa KTP pemilik lama merupakan bentuk relaksasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan meski kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.

Meski begitu, kata Berly, dalam prosesnya para wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama akan diwajibkan mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan berupa komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di tahun selanjutnya, termasuk mencantumkan nomor telepon aktif untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.

"Kita dapat arahan untuk membebaskan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak tahunan. Tapi nanti diharuskan membuat surat pernyataan, template, sudah disiapkan, nanti dijelaskan dalam surat pernyataan bahwa si penguasa terakhir kendaraan harus membalik nama kendaraan di tahun 2027," kata Berly, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

"Dan itu berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2026," imbuhnya.

Berly menyampaikan, pemilik terakhir kendaraan masih bisa melakukan proses PKB bila tak memiliki KTP dengan catatan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti.

"Jadi itu kebijakan dari regident juga (jika pemilik terakhir tidak punya KTP harus menyertakan surat kehilangan kepolisian)," ujarnya.

Ditegaskan Berly, seluruh masyarakat di Provinsi Banten diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk dapat melunasi pajak kendaraannya meski terkendala administrasi guna mendorong legalitas kepemilikan kendaraan yang digunakannya.

"Ini berlaku untuk tahun ini saja, ga bakal ada lagi di tahun berikutnya. Jadi sebaiknya kepada masyarakat untuk memanfaatkannya," ucap Berly.

Baca Juga:Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian

Namun saat disinggung terkait potensi peningkatan pendapatan daerah dari kebijakan tersebut, Berly mengaku optimis akan terjadi peningkatan signifikan meski sampai saat ini pihaknya belum memproyeksikan hitung-hitungan secara pasti.

"Kalau capaiannya kami belum bisa melihat, belum berhitung juga. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak