- Polda Banten membongkar delapan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak dengan menangkap tujuh tersangka pelaku kejahatan lingkungan.
- Polisi menyita alat berat, batuan emas, serta peralatan tambang sebagai barang bukti atas aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
- Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan undang-undang pertambangan dan pemberantasan kerusakan hutan yang berlaku.
SuaraBanten.id - Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan lingkungan dan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten berhasil menyita sejumlah alat berat dan batuan mengandung emas dari pengungkapan delapan kasus PETI di wilayah Kabupaten Lebak.
Operasi penindakan ini adalah bukti komitmen kuat aparat dalam menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif.
Kepala Polda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, di Serang, Selasa, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lingkup operasi ini sangat luas, menargetkan tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal.
Penyitaan alat berat seperti ekskavator atau dump truck adalah langkah krusial karena alat-alat inilah yang memungkinkan skala operasi PETI menjadi besar dan merusak. Selain itu, batuan mengandung emas yang disita menjadi bukti konkret hasil kejahatan mereka.
Baca Juga:Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
"Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," ujar Irjen Pol Hengki, dilansir dari Antara, Rabu (6/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Para pelaku diketahui melakukan penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta penambangan batu bara di kawasan hutan milik Perhutani.
Selain batuan mengandung emas, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, surat jalan, buku rekapan penjualan pasir, serta peralatan pengolahan emas seperti mesin glundung, kowi, dan blower.
"Modus pelaku untuk tambang emas adalah menggali batuan, lalu diolah menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama tiga hari untuk mendapatkan emasnya," jelasnya.
Baca Juga:Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
Kapolda menambahkan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha tambang agar mematuhi kewajiban reklamasi atau penanaman kembali di lahan bekas galian.
"Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," kata Kapolda.