- Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Banten sepanjang periode April 2026.
- Pelaku memodifikasi mobil boks dan menggunakan barcode serta pelat nomor palsu untuk mengisi BBM secara berulang.
- Praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25 juta per hari dengan total penyalahgunaan 3.791 liter BBM.
SuaraBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan modus mengisi ke SPBU menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi dan plat nomor palsu yang sudah memiliki barcode Pertamina.
Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) dan RD (41) sepanjang periode April 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, para tersangka membuat plat nomor palsu sesuai dengan barcode Pertamina yang dimiliki untuk mengelabui petugas SPBU saat proses pengisian BBM bersubsidi dan dilakukan secara berulang di sejumlah SPBU.
"Nah dia (tersangka) mencoba dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan 'barcode'; (kode batang) yang mereka miliki. Padahal plat palsu, tidak sesuai dengan kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM secara berulang," kata Hengki saat ekspose di Kota Serang, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:Harga BBM Batal Naik, ASN Banten Diminta WFH Hari Jumat Demi Hemat Energi
Dijelaskan Hengki, para tersangka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu di dalamnya dengan kapasitas angkut mencapai 2.000 hingga 5.000 liter untuk nanti dijual kembali dengan harga non-subsidi.
"Mobil boks seperti ini ada 2 mobil boks, itu kapasitasnya ada yang 2 ton, ada juga yang 5 ton. Saat digrebek itu tangkinya masih berisi 970 liter. Mereka beli BBM subsidi nanti dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya," ungkapnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya mengaku, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Banten mencapai 3.791 liter dengan kerugian negara hingga mencapai Rp25 juta per hari.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi kai ini berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 3.791 liter. Jadi ini cukup besar apabila kita lakukan penyaluran ke masyarakat yang berhak, tentunya lebih bermanfaat," kata Agung.
"Temuan yang di case tadi 3.791 liter itu menimbulkan kerugian negara berkisar Rp25 juta per hari," imbuhnya.
Baca Juga:3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
Untuk itu, Agung menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja jika ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam aktivitas ilegal yang merugikan hak masyarakat tersebut.
"Tentunya kami mensupport penuh Pak Kapolda dan jajaran. Jadi apabila terjadi penyalahgunaan khawatirnya masyarakat yang berhak tidak bisa menikmati BBM dan elpiji bersubsidi yang telah diberikan negara," ucap Agung.
"Namun demikian, tentunya apabila terdapat bukti keterlibatan, kesengajaan dari pihak SPBU, tentunya Pertamina Patra Niaga akan secara tegas melakukan sanksi atau penindakan terhadap oknum-oknum tersebut," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan