- Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Andriyani atas pembunuhan berencana sopir taksi online Muhammad Subekhan.
- Pelaku merencanakan aksi perampokan mobil dengan menggunakan akun fiktif untuk memancing korban ke lokasi eksekusi di Serang.
- Eksekusi keji dilakukan dengan menjerat leher korban menggunakan kawat, sebelum pelaku akhirnya ditangkap polisi di wilayah Cipare.
SuaraBanten.id - Keadilan akhirnya ditegakkan bagi keluarga Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi online asal Tangerang yang menjadi korban pembunuhan keji.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/5/2026), terdakwa Andriyani (29) dijatuhi hukuman maksimal atas aksi brutalnya.
Kasus yang sempat menggemparkan warga Banten pada akhir 2025 ini mengungkap tabir perencanaan pembunuhan yang sangat dingin. Berikut adalah 6 fakta penting terkait kasus tersebut:
1. Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca Juga:Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
Ketua Majelis Hakim Bonie Daniel menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Andriyani. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya "hanya" menuntut hukuman 18 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai tindakan pelaku sangat kejam dan memenuhi unsur pembunuhan berencana.
2. Motif Utama: Ingin Menguasai Mobil Korban
Berdasarkan fakta persidangan, Andriyani sejak awal sudah merencanakan aksi ini dengan tujuan tunggal, yaitu merampok mobil milik korban. Hakim beranggapan bahwa tidak ada alasan pemaaf atas tindakan terdakwa karena nyawa korban dihabisi demi keuntungan materiil semata.
3. Modus Operandi Menggunakan Akun Fiktif "Didi"
Untuk memuluskan aksinya dan menghilangkan jejak, pelaku memesan layanan taksi online menggunakan akun fiktif atas nama "Didi". Pelaku meminta diantar dari Citra Raya, Tangerang, menuju kawasan UIN Kota Serang pada dini hari, Minggu (30/11/2025). Penggunaan identitas palsu ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang.
Baca Juga:Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
4. Eksekusi Keji Menggunakan Kawat
Eksekusi dilakukan saat mobil berhenti di depan UIN Kota Serang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban menarik rem tangan, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dililit lakban. Pelaku menarik kawat tersebut selama satu menit hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
5. Jasad Korban Dibuang di Bawah Jembatan
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad Muhammad Subekhan di bawah jembatan Cimake, Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang. Penemuan mayat tanpa identitas inilah yang menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Polda Banten hingga identitas korban dan pelaku berhasil terungkap.
6. Pelarian Singkat Berakhir di Cipare
Meski sempat mencoba menghilangkan jejak digital dan fisik, pelarian Andriyani tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan scientific crime investigation terhadap pesanan taksi online, Tim Resmob Polda Banten berhasil mengidentifikasi pelaku. Andriyani ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) saat sedang melintas di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare.