- Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
- Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
- Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.
SuaraBanten.id - Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Juni Romadonia divonis 10 bulan penjara atas penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi yang dijual kepada korban Erwin Syafrudin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (11/5/2026).
Wahyu Papat divonis bersama suaminya mantan ASN Pemerintah Kota Serang yakni Zahlidar Subroto yang dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara atas perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Hendro Eicaksono menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (satu) Zahlidar Subroto dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara. Kepada terdakwa II (dua) dipidana 10 bulan penjara," kata Hendro membacakan amar putusannya.
Baca Juga:Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Akan tetapi pasal yang terbukti berbeda dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menilai pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa merupakan pasal 486, sementara jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 492.
Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun demikian, hal yang menjadi meringankan lantaran kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan dengan cara mencicil.
"Para terdakwa berniat akan mengembalikan kerugian korban namun terkendala karena persyaratan yang harus dibayar sekaligus," terang Hendro.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa, termasuk minta untuk dibebaskan dari tuduhan-tuduhan dalam surat dakwaan.
Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
Menurut majelis hakim, terdakwa Zahlidar Subroto telah menerima uang hasil penjualan dari tanah tersebut dari korban untuk dipergunakan membeli kendaraan seperti mobil.
Sementara terdakwa Wahyu Papat yang dalam nota pembelaannya berdalih tidak menerima uang hasil penjualan tersebut turut dinyatakan terbukti sah meyakinkan bersalah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu Papat telah menerima uang sejumlah Rp500 juta dari korban yang diperuntukkan untuk membayar tanah yang dijadikan jaminan di Bank BJB.
"Uang sejumlah 500 juta dari Erwin Syafrudin masuk ke rekening terdakwa II (dua) untuk dipergunakan membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB," ujar Hendro.
Usai mendengar vonis yang diberikan, kedua terdakwa pun memberikan jawaban kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan dalam menjawab putusan yang diberikan.
"Bagaimana terdakwa I (satu) apakah menerima, menolak atau pikir-pikir?," tanya Hendro ke terdakwa Zahlidar.