Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter

Wahyu Papat divonis bersama suaminya mantan ASN Pemerintah Kota Serang yakni Zahlidar Subroto yang dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara atas perkara yang sama.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:23 WIB
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
Sidang vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat dan suaminya di gelar di PN Serang, Senin (11/5/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
  • Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
  • Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Zahlidar.

"Gimana terdakwa II?," tanya Hendro ke terdakwa Wahyu Papat.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa Wahyu Papat pun memberikan jawaban untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Pikir-pikir juga Yang Mulia," jawab terdakwa Wahyu Papat.

Baca Juga:Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Kuasa Hukum Kecewa : Harusnya Perdata Bukan Pidana

Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Romadonia yakni Wahid Priyana mengaku cukup kecewa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan tanas seluas 1.560 meter persegi kepada korban Erwin Syafrudin.

Dikatakan Wahid, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan 10 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, terdakwa Wahyu Papat.

Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik kliennya yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, kliennya menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.

Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas

“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” kata Wahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/5/2026) malam.

Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.

Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.

“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” ujarnya.

Wahid juga membantah anggapan bila kliennya tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.

“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ucap Wahid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak