SuaraBanten.id - Sebanyak 18 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diduga rangkap jabatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
Karena itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak menyoroti Panwascam rangkap jabatan itu. Terlebih, sejumlah Panwascam yang rangkap jabatan tersebut telah dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin mengaku menyangkan keteledoran Bawaslu Kabupaten Lebak yang melatik petugas Panwascam yang rangkap jabatan.
"Kalau begini caranya, kami akan secepatnya mengagendakan Rapat Denger Pendapat (RDP) dengan pihak Bawaslu Lebak. Saya menduga Bawaslu tidak profesional dan tidak cermat dalam merekrut Panwascam," kata Enden dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:Video Mesum Oknum Kades Disorot DPRD Lebak: Sangat Memalukan!
Anggota DPRD Lebak dari fraksi PKS, Abdurohman menyebut adanya rangkap jabatan merupakan pelanggaran regulasi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan, sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara," papar Abdurohman.
Abdurohman serta rekan-rekan DPRD lainnya menegaskan akan mengawal persoalan rangkap jabatan anggota Panwascam Lebak tersebut.
Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk mengaudit serta melakukan investigasi terkait honorarium Panwascam di Kabupaten Lebak.
"Tujuannya, yang menerima gaji doble dan bersumber dari keuangan pusat atau daerah haruslah dikembalikan," katanya.
Baca Juga:Diduga Gelembungkan Suara, PPK dan Panwascam Lebak Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah dan Politisi PDI-P Agus Ider Alamsyah mengukap ada 18 Orang Panwascam yang dilantik merangkap jabatan.