SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Lebak mendapati informasi jika seorang Caleg dari Partai Golkar diduga telah melakukan pelanggaran berupa politik uang.
Caleg dari Partai Golkar yang berada di Dapil III Kabupaten Lebak (Bojongmanik, Cimarga, Cirinten, Leuwidamar, Muncang dan Sobang) ini diduga melakukan politik uang dengan menyebarkan amplop Rp50 ribu dan kartu nama.
Saat ini, laporan adanya Caleg dari Partai Golkar diduga telah melakukan politik uang sudah masuk dan tengah di proses Bawaslu Lebak.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Dwi Agus Setiawan, kasus dugaan adanya politik uang telah masuk ke Bawaslu Lebak.
“Benar, berkasnya kita terima kemarin, tahapan selanjutnya kita register dulu lalu diteruskan ke Gakkumdu,” kata Dwi seperti dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (19/2/2024).
Menurut Dwi, sebelumnya laporan dugaan politik uang ini masuk ke Panwascam Sobang.
Kemudian dari hasil kajian Panwascam Sobang, ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu dengan unsur pidana didalamnya.
“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” ujarnya.
Dwi menerangkan jika hasil kajian Panwascam Sobang merunut kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye, di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” tuturnya.