- Pemprov Banten menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan, mulai pukul 06.30 WIB, pulang lebih awal.
- Kebijakan ini memastikan total jam kerja tetap 35 jam seminggu sesuai aturan bersama kementerian.
- Selain penyesuaian jam, Pemprov Banten akan menerapkan kebijakan WFA untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
SuaraBanten.id - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi akan segera tiba, dan Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN muslim dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap menjaga produktivitas dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN berakhir hingga pukul 14.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga:Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja.
"Seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran Sekda atas arahan Bapak Gubernur, bahwa di bulan suci Ramadan ini kita ada perbedaan jam masuk dan jam pulang. Kita Insya Allah masuk jam 06.30, kemudian jam 12.00 istirahat 30 menit sampai 12.30, dan pulang jam 14.00," ujarnya.
"Secara keseluruhan, jumlah jam kerja itu sudah sesuai dengan surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB selama 35 jam dalam satu minggu," jelas Deden.
Rincian Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan:
- Perangkat Daerah 5 Hari Kerja (Senin–Kamis): Masuk pukul 06.30–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
- Perangkat Daerah 5 Hari Kerja (Jumat): Masuk pukul 06.30–14.30 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB).
- Perangkat Daerah 6 Hari Kerja: Pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait.
Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
Hal ini untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Deden Apriandhi memastikan kebijakan WFA ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, terutama dalam rangka penertiban arus mudik.
Terkait produktivitas ASN, Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan.
“Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami. Apalagi sekarang ada penilaian kinerja. Nah, itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang,” ujarnya. [Antara].