Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!

Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui keterlibatan stafnya tersebut melalui pemberitaan media, dan saat ini sedang menyiapkan langkah

Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 21:51 WIB
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
Ilustrasi barang bukti ganja yang diamankan di Tangerang. [ANTARA/HO-Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN Pemkab Tangerang, Akmal Hadi, akan dipecat karena terlibat kasus kepemilikan dan peredaran ganja.

  • Pemkab Tangerang segera proses pemecatan Akmal Hadi. Sebelumnya ia sudah seminggu lebih tidak masuk kerja.

  • Akmal Hadi terlibat jaringan narkotika antarprovinsi (Medan-Banten-Bali) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

SuaraBanten.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi (AH, 44), yang baru-baru ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja, kini berada di ambang pemecatan.

Pihak Kecamatan Legok, tempat AH bertugas, langsung bergerak cepat memproses sanksi kepegawaiannya.

Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui keterlibatan stafnya tersebut melalui pemberitaan media, dan saat ini sedang menyiapkan langkah administratif.

"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga:ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman

Camat Legok menegaskan, proses penghentian status kepegawaian AH kini akan segera diajukan kepada BKPSDM Pemkab Tangerang. AH yang berstatus PNS ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Legok.

"Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," katanya.

Yusuf Fachroji juga mengungkapkan bahwa AH sudah tidak masuk kerja selama lebih dari seminggu sebelum penangkapan tersebut diungkap. Pihaknya sempat melayangkan surat pemanggilan, namun diduga saat itu AH sudah terlibat dalam urusan hukum.

"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.

Meski demikian, Camat Legok mengaku bahwa secara perilaku atau kinerja harian, AH tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.

Baca Juga:Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat

Oknum ASN AH ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di Parung, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berhasil diungkap Polresta Tangerang dari penangkapan pengguna berinisial J (19) di Panongan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menyampaikan bahwa AH terlibat dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika antar Provinsi (Medan-Banten-Bali) dengan modus menyembunyikan 35 Paket Ganja pada kerangka sepeda motor Vespa.

Barang bukti yang disita Polresta Tangerang meliputi 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Tersangka AH sendiri mengaku sebagai pengguna aktif sejak 2010 dan juga pengedar skala kecil di lingkungannya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara aeumur hidup bagi pelaku utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak